Membaca tulisan di awal, saya ngerti apa yang dimaksudkan oleh penulisnya. Dalam Islam, membentuk provinsi Cirebon lepas dari JaBar itu boleh/mubah, sepanjang alasannya untuk kemaslahatan umat. Yang haram adalah bila pembentukannya dilandasi oleh semangat sukuisme/rasialisme/ash-shobiyyah.
Kasus di Cirebon ini mirip dengan di Tapal Kuda. Bila di Cirebon penduduknya itu keturunan Sunda tapi bicara bahasa Jawa, maka di Tapal Kuda (JaTim bagian timur) penduduknya keturunan Jawa tapi bicara bahasa Madura.